
STRUKTUR ORGANISASI BPDSTRUKTUR ORGANISASI BPD
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai mitra dari kepala desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan program desa.
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
Dipilih dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Jumlah anggota BPD tergantung pada jumlah penduduk desa.
Masa jabatan anggota BPD biasanya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Rapat musyawarah desa
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada masyarakat
Menyampaikan masukan warga kepada kepala desa
Mengawal pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

